Home > Author > Adian Husaini
1 " Dengan segala kehebatannya dalam dunia keilmuan, tengoklah bagaimana sikap 'tahu diri' seorang al-Ghazali. Beliau tetap menempatkan dirinya di bawah mazhab Shafii dalam soal metodologi ushul fiqh. Beliau tidak merasa lebih hebat dari Shafii. Banyak ilmuan besar Islam tetap memelihara sikap adil dan beradab dalam mengkaji dan menyebarkan ilmu kepada masyarakat. "
― Adian Husaini , Filsafat Ilmu: Perspektif Barat dan Islam
2 " Banyak orang tidak tahu bahwa seorang doktor dan profesor itu biasanya hanya menguasai satu bidang yang kecil sahaja. Mereka punya kekhususan. Ada profesor yang bidangnya sejarah tidak mengkaji syariah secara mendalam, tetapi sering bicara tentang syariah. Orang memanggilnya ulama, padahal ilmu agamanya belum mendalam. Makanya, di pesantren kita diajarkan adab, bukan hanya ilmu. Kita harus tahu diri, kalau tidak tahu harus mengatakan tidak tahu. Masalahnya, akan menjadi sangat rumit jika orang tidak tahu tetapi merasa tahu. Ini yang namanya orang yang tersesat. "
― Adian Husaini , Kemi: Cinta Kebebasan yang Tersesat
3 " Jika masyarakat sudah dibuat tidak meyakini kebenaran ajaran agama, maka yang akan dijadikan pegangan adalah akal manusia semata atau hawa nafsu mereka. Tidak ada standar kebenaran. Pada ketika itulah masyarakat akan terseret ke dalam arus nilai yang serba relatif dan temporal. Kebenaran tergantung pada kesepakatan. Agama tidak diberi hak untuk campur tangan untuk menentukan baik dan buruk di tengah masyarakat. (Hal.17) "
― Adian Husaini , Wajah Peradaban Barat: Dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekuler-Liberal
4 " Prof. Syed Muhammad Naquib Al-Attas, seorang pemikir yang dikenal cukup baik oleh dunia pemikiran Barat maupun Islam, memandang problem terberat yang dihadapi manusia dewasa ini adalah hegemoni dan dominasi keilmuan sekular Barat yang mengarah pada kehancuran umat manusia. (Kebingungan Liberalisme, hal.3) "
5 " Logika kebebasan individu--asal tidak merugikan orang lain ini telah menjebak Barat dan masyarakat sekular lainnya untuk menerapkan hukum yang berdasarkan pada 'hak individu', seperti dalam kasus hukum zina. Jika zina dihalalkan oleh masyarakat dan negara, lalu apa logikanya negara mau mengharamkan homoseksual? (Hal.11) "